• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Kelebihan Masa Tahanan  Mantan Napi Gugat Kejari Kampar ke PN Bangkinang

Redaksi

Senin, 14 Maret 2022 13:57:48 WIB
Cetak
Kelebihan Masa Tahanan  Mantan Napi Gugat Kejari Kampar ke PN Bangkinang
Kejari Kampar

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Jekro Sihombing mantan Narapidana kasus judi, menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Yang mana dalam hal ini hukuman kurungan yang harus  dijalani 6 bulan, tetapi malah harus dijalaninya selama lebih kurang 8 bulan kurungan.

"  Hak Asasi Manusia (HAM) telah dilanggar, untuk itu saya minta ganti kerugian ini diajukan dikarenakan telah terjadi kelebihan masa penahanan " kata Jegro kepada PekanbaruMX baru baru ini.

Ia menjelaskan, permohonan ganti kerugian ini diajukan dikarenakan telah terjadi kelebihan masa penahanan Pemohon yang seharusnya 6  bulan kurungan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 373/ Pid.B/2021/PN Bkn tanggal 25 Oktober 2021 dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 589/PID.B/2021/PT PBR tanggal 15 Desember 2021 menjadi 8 (delapan) bulan kurungan dengan satuan  241 hari.

Lanjutnya,  kelebihan tahanan tersebut dapat dilihat dengan adanya dakwaan yang dilakukan oleh Termohon I dengan mendakwa Pemohon telah melakukan Tindak Pidana Judi Online sebagaimana pasal 303 Bis Ayat 1 ke-2 sehingga menuntut Pemohon dengan tuntutan pidana penjara selama 10 bulan dan telah pula diputus sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 373/ Pid.B/2021/PN Bkn tanggal 25 Oktober 2021dengan putusan pidana penjara selama 6 bulan, dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 589/PID.B/2021/PT PBR tanggal 15 Desember 2021.

Jegro juga menjelaskan, awal mula di tangkap pada tanggal 24 Mei 2021, sekira pukul 15.30 wib,  Disebuah warung yang berada di jalan lintas Tapung Hulu Sp. 2 Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu.

" Yang mana saya telah dituduh melakukan Tindak Pidana judi dan dikenakan   pasal 106 KUHP dan atau 110 KUHP dan atau pasal 55 dan atau pasal 56 KUHP, dan di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 bulan dan kemudian diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, tanggal 25 Oktober 2021 selama 6 bulan, " jelasnya.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 28 Oktober 2021,  sehingga dirinya tetap ditahan sampai adanya putusan banding.

" Karena itu saya melakukan gugatan atas kerugian yang di alami akibat pelanggaran HAM yang terjadi. Sebab banyak kerugian yang saya alami, " ungkapnya sembari menyampai persidangan awal gugatan akan berlangsung  Senin (14/3) di PN Bangkinang.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Bangkinang, Hari Naurianto SH mengatakan akan menghadapi gugatan yang diajukan tersebut. " Karena ada yang tidak benar dalam gugatan tersebut, untuk itu saya akan melakukan perlawanan, " sebutnya kepada Pekanbaru-MX.


Sumber : Pekanbaru MX /

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK

Kamis, 20 November 2025 - 13:05:10 WIB

TANAH PUTIH (RUANGRIAU.COM) - Suasana tegang tercipta di Mapolres Rokan Hilir (R.

Hukrim

Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:19:09 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan I.

Hukrim

Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:16:41 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah .

Hukrim

Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men.

Hukrim

OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau.

Hukrim

Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan

Jumat, 01 Agustus 2025 - 14:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai arif dan bi.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
PWI Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
26 November 2025
Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
23 November 2025
FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
22 November 2025
Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
20 November 2025
FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat
19 November 2025
Brimob Polda Riau Perkuat Koordinasi dengan DPKP Pekanbaru untuk Tingkatkan Respons Darurat
18 November 2025
Satpol PP Pekanbaru: Hari Ini Peringatan Terakhir, Besok Kami Tindak PKL
17 November 2025
Bupati, Wabup dan Sekda Kampar Tinjau Stand Bazar 21 Kecamatan pada MTQ Ke-54 Tahun 2025
08 November 2025
MTQ Ke-54 Kabupaten Kampar: Amalkan Nilai Al Qur’an dalam Kehidupan
08 November 2025
Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
08 November 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
  • 2 FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
  • 3 Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
  • 4 Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
  • 5 Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
  • 6 Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat
  • 7 Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved